"Mereka tidak berhak menggunakan atribut Partai Barkarya, sebab kartu anggota mereka sudah dicabut oleh DPP Partai Berkarya," tegasnya.

Hasan Mbou juga mempertanyakan dasar Kemenkum-Ham mengesahkan kepengurusan Kubu Muchdi PR. Sebab, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar kubu Muchdi PR tidak sah, ilegal dan melanggar berbagai aturan partai.

Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, Munaslub mensyaratkan persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia.

"Faktanya kami semua 32 DPW Provinsi memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Pak Tommy Soeharto. Demikian pula DPD kabupaten/kota mayoritas setia padanya, bukan ke Pak Muchdi atau pak Picunang," kata Ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara ini.

Reporter: Siswanto Azis