MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sibolga, Polda Sumut, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan.
AMT alias AK (37) warga Pulo Rembang Gg Bahasa, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, ditangkap bersama lima paket narkotika yang siap untuk diedarkan.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin membenarkan itu kepada sejumlah awak media, Minggu (17/4/2022).
"Pelaku ditangkap di kediamannya. Ditangkapnya pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah karena dia sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap R Sormin.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas kepolisian dengan membuang barang haram itu di pipa saluran pembuangan air. Beruntung pipa air tersebut ternyata sudah pecah, dan akhirnya petugas menemukannya.
