Kepada petugas, AMT alias AK menjelaskan pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan di Lapas Tukka. Dia juga melakukan perbuatan melanggar hukum untuk persiapan atau kebutuhan selama lebaran nanti.
"Pelaku kami persangkakan melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman di atas lima tahun," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
