Proses ini menjadi tahapan penting karena menentukan diterbitkannya sertifikat pendidik, yang akan menjadi dasar dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi penyelenggara PPG, peserta yang lulus diwajibkan memasukkan data pribadi dan dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi kelulusan, seperti surat keterangan lulus dan dokumen pencetakan sertifikat pendidik.

Apabila peserta belum melengkapi data tersebut, pencetakan sertifikat dapat tertunda hingga semua kelengkapan dinyatakan lengkap oleh LPTK penyelenggara.

Proses dan Ketentuan Verifikasi Kelulusan

1. Pengisian Data Administrasi