Ia juga menambahkan, ada juga PNS yang tidak mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menandatangani izin seleksi yang bersangkutan, bukan pejabat yang berwenang.
Selain itu, Anggota Timsel Bawaslu Kabupaten Sulawesi Tenggara Wilayah II, Jabal Arfa menambahkan bahwa persyaratan lain yang tidak dipenuhi peserta yaitu surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah bukan klinik.
“Pentingnya tahapan penelitian administrasi untuk memastikan bahwa berkas yang disetor sudah sesuai dengan panduan,” ujarnya.
Tahap selanjutnya, peserta yang telah lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 26-27 Juni 2023 di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Sulawesi Tenggara Wilayah II Nomor 03/TIMSEL-BAWASLU KAB SULTRA/WILAYAH II/IV/2023, jumlah peserta yang lolos adalah:
