Menurut Istiono, masa pengetatan diperpanjang hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Saya sampaikan bahawasanya setelah tanggal 24 Mei kemarin masa pengetatan, pemerintah telah menerbitkan kebijakan perpanjangan pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik sampai tanggal 31 Mei. Oleh karena itu, Polri menyesuaikan untuk melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan hingga tanggal 31 Mei," terangnya.

Sementara itu, di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni di titik chek point KM 34 telah dilakukan 1.057 tes antigen dan ditemukan dua orang terindikasi positif COVID-19 yang kemudian langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Kemudian untuk data di 14 titik penyekatan chek point telah dilakukan 1.840 tes antigen dan ditemukan delapan orang terindikasi positif COVID-19 untuk hari Kamis (27/5/2021)," kata Istiono.

Kemudian, arus lalu lintas dari Jawa Tengah hingga tadi malam (Kamis-red) terpantau mengalami kenaikan sebanyak 12 persen. Namun, lalu lintas kendaraan masih dapat dikendalikan oleh jajaran di lapangan.