Baca juga: Tiga Daerah di Jatim Zona Merah, Polda Kirim Bantuan Kemanusiaan
Ia memastikan, setelah hasil review diterima, pinjaman akan segera dicairkan. Karena dengan adanya review, dapat memberi keyakinan terhadap pusat bahwasnya OPD telah menjalankan prosedur.
Usulan pinjaman Pemkab tersebut melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19. Dana pinjaman dibagi pada 14 OPD untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
Selain mereview KAK pinjaman, Inspektorat juga melakukan hal serupa terhadap kegiatan pembangunan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Review ini bertujuan untuk mencegah terjadinya temuan, sehingga penggunaan anggaran tepat sasaran," pungkasnya. (B)
