Kode DIS: Peserta didiskualifikasi

Kode A/B/C/D: Peserta yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan dan berhak atas nilai tambahan hingga 20?ri nilai tertinggi kompetensi teknis

Selain memahami arti kode tersebut, peserta juga perlu mengetahui kriteria optimalisasi kelulusan yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi yang masih kosong dan memperbesar peluang peserta yang telah memenuhi syarat namun belum lulus karena keterbatasan formasi pada posisi yang dilamar.

Kriteria Optimalisasi PPPK Tahap II 2024: