1. Pelamar prioritas termasuk Tenaga Honorer Kategori II (THK II)

2. Eks THK II yang belum mendapatkan formasi

3. Pegawai non-ASN yang aktif bekerja dan tercatat di database BKN

4. Pegawai non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud