1. Pelamar prioritas termasuk Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
2. Eks THK II yang belum mendapatkan formasi
3. Pegawai non-ASN yang aktif bekerja dan tercatat di database BKN
4. Pegawai non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud
