MUNA BARAT, TELISIK.ID - Hasil sidang kode etik atas pelanggaran salah satu Kabid di Dinas Kominfo Muna Barat, masih menunggu keputusan Pj Bupati Muna Barat.
Diketahui, sidang kode etik untuk salah satu ASN Muna Barat yang telah melanggar netralitas pada pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Senin (18/3/2024) lalu.
Sekda Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan, kode sidang etik itu atas rekomendasi KASN untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Namun, saat ini hasil sidangnya masih menunggu keputusan Pj Bupati Muna Barat. Ia menyebut, sanksi akan diberikan sesuai rekomendasi KASN yaitu berupa sanksi berat.
"Sanksi berat itu salah satunya pemberhentian dengan tidak hormat, satu dua hari ini akan keluar keputusan bupati," ujarnya, Senin (25/3/2024).
