Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia dituduh menghalangi upaya penegakan hukum dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto maupun Donny.
Baca Juga: Prabowo Sahkan 481 Pasangan Kepala Daerah, Enam Dilantik Secara Simbolis
Hasto telah mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Upaya tersebut dilakukan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonannya karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam sidang Praperadilan pada Kamis (13/2/2025), hakim menyatakan permohonan Hasto tidak diterima. Hakim tunggal Djuyamto menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan secara terpisah. Atas dasar itu, permohonan Praperadilan ditolak.
Tak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua Praperadilan baru. Pengajuan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025. Langkah ini menunjukkan perlawanan hukumnya terhadap status tersangka yang disematkan KPK. (C)
