"Sampah spesifik itu seperti benda tajam, pecahan kaca, batang pohon, bangkai hewan, rambatan pagar halaman, serta bongkahan bangunan, ini harus dimusnahkan secara terpisah atau bisa meminta bantuan dengan DLHK," katanya, Selasa (22/3/2022).
Adi Jaya menjelaskan, meski peraturan tersebut sudah cukup lama ada, namun untuk pelaksanaannya masih terus disosialisasikan.
Baca Juga: Gerobak Milik Pedagang Kaki Lima Diamankan Pol-PP
"Kami sadar bahwa untuk mengubah mindset dan perilaku memang butuh waktu yang lama tapi kami melalui cara-cara yang persuasif terus mengingatkan warga," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika masyarakat tetap saja acuh dan bandel tentang persoalan sampah, maka DLHK Kota Kendari pada akhirnya akan menerapkan isi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut.
