Namun, khusus untuk ganti rugi lahan, Agus mengingatkan Pj bupati agar berhati-hati. Pasalnya, tahun 2017 silam, Pemkab Muna Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk pengadaan tanah di lokasi pembangunan perkantoran.
"Pak Pj harus pastikan anggaran yang sudah digunakan itu, jangan sampai nantinya tumpang tindih. Apalagi saat ini di lokasi itu telah banyak terbit sertifikat yang pemiliknya oknum pejabat," ungkapnya.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Muna Telah Disampaikan ke Bupati, Tinggal Menanti SK Gubernur
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Fery Febrianto menyambut baik rencana Pj bupati yang akan melibatkan pihaknya melakukan pendampingan. Kata dia, persoalan ganti rugi lahan harus didudukan secara bersama-sama tim.
Karena, bila terjadi kesalahan otomatis bisa berdampak pada proses hukum. Seperti halnya, kala ganti rugi lahan pembangunan PLTU Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna beberapa tahun silam dengan dua tersangka, mantan Kepala Desa Lasunapa, La Ode Mbirita dan mantan Kepala BPN Muna, Arifin.
