KENDARI, TELISIK.ID - Kurun waktu belakangan, warga Sulawesi Tenggara dibuat gaduh setelah ramai menyebar beberapa rekaman video adegan asusila yang diketahui pemerannya bukan pasangan suami istri sah.
Link video porno itu tersebar dari orang-orang dengan cara mengirimkan lewat ponsel ke ponsel, hingga cukup mempermudah khalayak untuk dapat mengakses.
Praktisi hukum pidana, La Ode Muhammad Sulihin mengingatkan, tindakan membagikan link video porno termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik atau UU ITE. Serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bunyi pasal 27 ayat (1) UU ITE, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Baca Juga: Kumpulan Video Porno Viral, Ada Dari Sulawesi Tenggara
