Menurut Sulihin, ada tiga perbuatan terlarang yang masuk dalam rumusan delik pidana sesuai pengertian UU ITE. Pertama, mendistribusikan berarti mengirimkan dokumentasi elektronik bermuatan pelanggaran asusila ke banyak orang. Kemudian mentransmisikan, yaitu tindakan membagikan dokumen elektronik mengandung perbuatan asusila hanya ke salah satu pihak.

Sedangkan terakhir, membuat dapat diakses berupa perbuatan yang mengakibatkan orang bisa melihat atau mengakses dokumen elektronik bermuatan pelanggaran asusila tersebut.

"Jadi istilahnya siapa yang menyebar, siapa yang mengirimkan. Mengirimkan ke satu orang atau beberapa orang, itulah yang dilarang dalam UU ITE. Jadi kalau ada yang mengirimkan video porno melalui WA, itu pidana. Itu perbuatan yang dilarang, mendistribusikan," penjelasan Sulihin saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

"Sehingga kalau misalnya kita ambil contoh kasus video kemarin, maka yang bisa dijerat itu adalah siapa orang yang menyebarkan video itu. Itu yang harus dicari," tambahnya.

Berdasarkan ketentuan UU ITE, pelaku penyebar konten memuat perbuatan asusila melalui perangkat elektronik terancam hukuman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.