Sulihin menerangkan, meski seluruh perbuatan itu sudah memenuhi unsur pidana, tetapi hingga kini masih tak jarang pihak kepolisian belum mengambil tindakan untuk memproses secara hukum. Menurutnya, ada empat alasan tindak pidana bisa diproses, meliputi adanya aduan, laporan, tertangkap tangan, atau dapat diketahui langsung kepolisian.

"Kalau tidak ada empat hal itu, meskipun terjadi tindak pidana tidak akan pernah terproses. Makanya itu banyak orang yang mendistribusikan, mentransmisikan video-video bermuatan kesusilaan karena memang tidak ada empat hal ini, sehingga tidak pernah diproses perbuatannya. Pada intinya perbuatan itu adalah perbuatan dilarang," terangnya.  

Perkara penyebaran video porno ini lebih luas diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Isi ketentuannya tidak hanya mengatur tindakan pelaku penyebar, melainkan juga perihal pelaku pemeran perbuatan asusila.  

Muatan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebut, "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi." Ketentuan UU ini mengancam para pelaku dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Sulihin, perlu melihat beberapa hal menyangkut tersebarnya video porno. Apabila pemeran laki-laki dan perempuan terikat pernikahan sah, tapi secara sadar mendokumentasikan saat berhubungan badan meski hanya untuk koleksi pribadi, tetap terjerat UU Pornografi. Sebab, ketentuan aturannya tidak membatasi meskipun keduanya pasangan suami istri sah.