"Karena (mereka) memproduksi dokumentasi perbuatan asusila," ujarnya.

Di sisi lain, jika kedua pemeran dalam video porno bukan pasangan suami istri sah, tetapi tidak sengaja membuat dokumentasi tindakan asusilanya, maka tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana seperti diatur UU Pornografi.

"Kalau misalnya tidak sengaja merekam, itu karena ada yang merekam secara diam-diam kemudian tersebar, itu bukan pidana," kata Sulihin.

Terkecuali kata Sulihin, pemeran perempuan dan laki-laki telah terikat pernikahan sah dengan orang lain sekalipun tidak mendokumentasikan, dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 411 perzinahan dalam KUHP menyebut, "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."