Status hadits ini menurut para ulama adalah dhaif, akan tetapi kandungan maknanya dapat diterima sebagai benar.

Baca Juga: Doa dan Amalan Sunah Ketika Turun Hujan, Bisa Diamalkan

Syaikh Al-Arna'uuth berkata, "Bersamaan dengan keterputusan sanadnya, hadits ini dijadikan hujjah di sisi para imam yang tiga: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, jika dalam bab ini tidak ada hadits yang menyelisihinya."

Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, "Hadits ini tidak shahih, tetapi maknanya shahih karena Allah SWT membenci perceraian. Akan tetapi, Ia tidak mengharamkan perceraian atas hamba-Nya untuk mempermudah mereka."

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW diatas, perceraian hanya dianggap sebagai jalan keluar terakhir ketika berbagai upaya untuk memperbaiki rumah tangga telah gagal.