Menceraikan istri saat haid atau setelah berhubungan intim adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Tindakan tersebut dapat menyakiti hati istri dan merusak keharmonisan rumah tangga.

3. Hukum talak mustahab

Dalam Islam, talak dianjurkan sebagai jalan keluar jika seorang istri secara terus-menerus mengabaikan perintah agama dan tidak dapat memperbaiki perilakunya.

Baca juga: Balasan Bagi Mereka yang Merendahkan dan Menghina Orang Lain

4. Hukum talak makruh