Islam tidak menganjurkan perceraian jika tidak ada masalah serius dalam rumah tangga. Menjaga keharmonisan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

5. Hukum talak mubah

Islam mengizinkan perceraian jika seorang istri berperilaku buruk atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri. Namun, upaya untuk memperbaiki hubungan harus selalu didahulukan. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Fitrah Nugraha