JAKARTA, TELISIK. ID – Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penggunaan kata anjay sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Kata tersebut dinilai berpotensi pidana.
"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo, kita hentikan sekarang juga," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).
Komnas PA menjelaskan, makna kata anjay bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Jika diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka anjay tak mengandung unsur bullying.
Anjay biasa digunakan untuk istilah pengganti kata salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa. Di sisi lain, anjay dapat diartikan dengan binatang anjing.
Arist mengingatkan, anjay bisa menjadi masalah dan tidak pidana kekerasan verbal karena kata tersebut bisa berarti binatang anjing.
