Baca juga: Program Padat Karya Tunai di 34 Provinsi Mulai Direalisasikan

Arist mencontohkan, misalnya, kata anjay dilontarkan dalam rangka memuji salah satu produk yang membuat seseorang terkagum. Dalam kasus ini, anjay tak mengandung kekerasan.

"Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun," kata Arist dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, jika anjay dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka anjay bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

Karena bermakna merendahkan martabat seseorang, maka anjay menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.