Ia juga meminta agar Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur segera mempercepat proses penyelesaian aset pemerintah.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setiap tahun kepala daerah harus menyusun laporan pertanggung jawaban dalam bentuk laporan keuangan yang mana sebelum disampaikan ke DPRD akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Baca Juga: Dikelola Bumdes, Begini Kondisi Penyambung Air Bersih ke Sembilan Desa di Muna

Khusus pemeriksaan keuangan, kata Adi Sudibyo, opini BPK didasarkan pada empat kriteria penilaian, yakni kesusaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap UU, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Sementara itu, Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit mengatakan, prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras, kerja sama, dan sinergi semua pihak termasuk mitra kerja pembangunan di DPRD.