"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, bahwasanya daerah-daerah kecil itu tidak boleh ada aktifitas penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan luas wilayah minimal 2000 Km, sedangkan luas wilayah Wawonii hanya sekitar 867,6 Km," bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, RDP perlu dilakukan, sehingga pihaknya bisa mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak.
"Kita dengar dulu apa keluhanan dan pendapat dari masing-masing, sehingga ke depannya kita bisa putuskan apa kebijakan yang tepat. Pastinya kita inginkan adalah, keputusan yang bisa membuat masyarakat sejahtera, dan bahagia, intinya itu," jelasnya. (A)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Kardin
