Dia mengusulkan agar pihak kontraktor dibuatkan surat rekomendasi untuk menyelesaikan pekerjaan mereka tepat waktu dengan kualitas pekerjaan yang baik.
"Rekomendasi tersebut ditembuskan ke Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara. Jangan sampai kasus pengaspalan di Porehu nasibnya sama dengan pengaspalan jalan di Desa Kosali, Kecamatan Pakue," tukasnya.
Sampai berita ini dibuat, RDP masih diskorsing selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada pihak kontraktor, konsultan, dan PTK menghitung secara teknis untuk mensinkronkan antara kesiapan alat dengan volume pekerjaan yang tersisa di Jalan Poros Bangsala-Ponggi dengan sisa waktu yang tinggal 12 hari masa kerja. (B)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
