JAKARTA, TELISIK.ID - Ribuan ASN diduga memanipulasi absensi memakai aplikasi ilegal, Kemendagri menyiapkan pemeriksaan dan membuka peluang sanksi pemberhentian bagi pelanggar aturan kepegawaian pemerintah.
Kasus dugaan manipulasi absensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Temuan tersebut mencuat setelah adanya dugaan penggunaan aplikasi ilegal untuk melakukan presensi jarak jauh oleh ribuan pegawai.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pemerintah daerah menemukan indikasi penggunaan aplikasi tidak resmi yang memungkinkan ASN melakukan absensi tanpa hadir langsung di lokasi kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan ASN yang terbukti memanipulasi absensi dapat dikenai sanksi berat sesuai aturan kepegawaian.
“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” kata Bima Arya kepada awak media di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2026).
