Menurut Bima, praktik manipulasi absensi tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab ASN sebagai penerima gaji dari anggaran negara. Ia menyebut tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat apabila terbukti dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: Angin Segar Kebutuhan Formasi Guru CASN 2026 Diajukan Kemendikdasmen, Segini Jumlahnya

“Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya.

Kemendagri, kata dia, akan melakukan penelusuran lebih lanjut melalui Inspektorat guna memastikan siapa saja ASN yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memainkan aplikasi absensi ilegal tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran serupa di daerah lain.

Bima mengatakan pemerintah selama ini telah beberapa kali menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin kehadiran. Karena itu, kasus tersebut akan diproses sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.