“Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan adanya temuan sekitar 3.000 ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk melakukan absensi tanpa hadir langsung di tempat kerja.

Temuan itu disampaikan usai upacara Hari Pendidikan Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dari total sekitar 17.800 ASN di daerah tersebut, ribuan di antaranya diduga menggunakan sistem presensi tidak resmi.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim BPKSDMD Brebes, mayoritas pengguna aplikasi ilegal berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, sejumlah pejabat juga disebut ikut terdata dalam temuan sementara tersebut.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha.