Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tendang Kepala Wanita Gegara Motornya Dibakar, Begini Penjelasannya
Dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, sementara tujuh lainnya menerima hukuman demosi atau penurunan jabatan.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, menyampaikan sidang kode etik telah digelar dan menghasilkan keputusan tegas.
"Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (12/3/2025).
Putusan tersebut diambil dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto pada Jumat, 7 Maret 2025. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
