Kapolda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik profesi.
Menurut Pandra, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan dalam meningkatkan disiplin internal.
Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir tahun 2024 ketika seorang pengguna narkoba tertangkap oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Bukannya menjalankan proses hukum sesuai prosedur, salah satu perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta agar korban dibebaskan.
Baca Juga: Nyaris Diperkosa, IRT di Kendari Bakal Lapor Dugaan Pelecehan Oknum Polisi
