Korban yang tidak memiliki uang tunai kemudian diminta untuk menyerahkan kartu identitasnya. KTP korban kemudian digunakan oleh Kompol CP untuk mengajukan pinjaman online.
Setelah dana pinjaman cair, uang tersebut langsung diambil oleh Kompol CP sebagai bentuk pembayaran agar korban dilepaskan.
Setelah kasus ini mencuat, penyelidikan internal dilakukan oleh Propam Polda Kepri untuk memastikan keterlibatan seluruh anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kesembilan personel tersebut memang terbukti bersalah dan melanggar kode etik kepolisian. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
