Beberapa pengguna media sosial menuliskan kritik secara terbuka. Salah satu akun menyebut, “Suaminya ngelanggar code of conduct, aturan LPDP yang hanya mengizinkan alumninya untuk bekerja 2 tahun di luar sesuai bidang.” Kritik lain menyoroti isu ketimpangan seleksi awardee reguler yang dianggap lebih banyak dinikmati kalangan mampu.
Menanggapi perbincangan tersebut, LPDP menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, lembaga itu menjelaskan,
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," tulisnya.
Namun untuk suaminya, LPDP menyebut masih terdapat dugaan kewajiban kontribusi yang belum diselesaikan dan proses klarifikasi sedang berjalan.
Di tengah tekanan publik, Tyas menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia menulis, “Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut.” Ia menambahkan bahwa pernyataan itu lahir dari kondisi emosional pribadi dan mengakui cara penyampaiannya tidak tepat di ruang publik.
