Penyelidikan pun sedang dilakukan guna mengungkap fakta-fakta di balik video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Faisal Firman Gani, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus penyebaran video yang mengandung unsur pornografi itu.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait video asusila yang viral itu,” ujar AKP Faisal Firman Gani, seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (15/4/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, penyebaran ulang konten yang mengandung unsur pornografi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
