JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar heboh beredar di masyarakat tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat menilang pejalan kaki.
Informasi ini memicu beragam reaksi hingga menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna jalan yang berjalan kaki.
Namun, Polda Metro Jaya angkat bicara memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi mengenai fungsi dan cakupan sistem ETLE yang sebenarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem ETLE hanya berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat ini ETLE memang hanya meng-capture pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor dengan identitas berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
