Lebih jauh, Komarudin membantah adanya narasi bahwa pejalan kaki dapat dikenai tilang oleh ETLE. Sistem ini memang merekam seluruh aktivitas di jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, hingga pengangkut gerobak, namun yang menjadi fokus penindakan hanyalah pengguna kendaraan bermotor.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya ter-'capture' ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas di jalan, yang bisa ter-'capture' hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Penggunaan teknologi Face Recognition di ETLE saat ini baru diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Sistem ini diharapkan dapat menekan praktik pelanggaran nomor kendaraan yang dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain tanpa izin.
"FR ini sama kayak di bandara. Saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara, karena banyak masyarakat yang melaporkan nomor kendaraannya digunakan orang lain. Itulah kita dalami dengan FR," tambah Komarudin.
Terkait aturan bagi pejalan kaki, Komarudin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki dengan jelas.
