Untuk perusakan fasilitas tersebut, hukumannya bisa sampai dua tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
Sebelumnya dalam sebuah podcast, Komarudin sempat menyebutkan bahwa pejalan kaki termasuk pengguna jalan dan bisa terkena ETLE apabila melakukan pelanggaran, seperti menyeberang di luar fasilitas penyeberangan yang telah ditentukan.
Ketika ditanya apakah pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya dapat dikenai ETLE, Komarudin menjawab, “Kena. Pasalnya apa? Ada. Menggunakan di luar fasilitas,” katanya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
