JAKARTA, TELISIK.ID - Terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar resmi penyesuaian gaji ASN 2026, memicu perhatian luas karena berdampak langsung pada gaji aktif hingga besaran pensiunan mulai Januari mendatang.

Pemerintah memastikan penyesuaian gaji aparatur sipil negara akan mulai berlaku pada Januari 2026 setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi penyesuaian gaji seluruh ASN, termasuk implikasinya terhadap gaji pensiunan yang dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir sebelum masa purnabakti.

Kepastian tersebut langsung menjadi perhatian luas di kalangan ASN aktif maupun pensiunan yang menunggu kepastian arah kebijakan penghasilan tahun depan.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur penyesuaian gaji secara menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.