1. Guru.
2. Dosen.
3. Tenaga kesehatan.
4. Penyuluh pertanian dan perikanan.
5. Anggota TNI dan Polri.
Terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar resmi penyesuaian gaji ASN 2026
Redaksi ✓
1. Guru.
2. Dosen.
3. Tenaga kesehatan.
4. Penyuluh pertanian dan perikanan.
5. Anggota TNI dan Polri.