Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa insentif Rp 6 juta per hari berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode tersebut. Pada tahun mendatang, BGN juga akan menerapkan sertifikasi dan akreditasi dapur umum MBG untuk menyesuaikan besaran insentif berdasarkan kualifikasi masing-masing dapur.

Baca Juga: Heboh BGN Tiru India jadi Standar MBG, Begini Penjelasannya

“(Insentif diberikan) dalam dua tahun, tapi dalam tahun depan kita sudah akan selenggarakan yang namanya sertifikasi akreditasi sehingga nanti insentif itu diberikan terkait dengan kualifikasi SPPG yang ada,” katanya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Insentif diberikan berdasarkan kesiapsiagaan fasilitas dan tetap dibayarkan meskipun dapur berhenti sementara, selama tidak lebih dari tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Skema ini juga berlaku bagi SPPG mandiri yang dibangun oleh mitra secara independen, selama memenuhi standar tanah, bangunan, dan peralatan yang ditetapkan BGN.