Baca Juga: Heboh Cloudflare Down Bikin Situs Besar Dunia Lumpuh Total, Ini Biangnya
Penawaran jasa nikah siri berbayar di TikTok dinilai memiliki potensi penyalahgunaan karena mudah dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan. Praktik semacam ini disebut rawan dimanfaatkan sebagai kedok prostitusi terselubung maupun penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya perempuan.
Selain MUI, Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyoroti kerugian besar yang biasanya dialami perempuan dalam pernikahan siri. Hal ini terjadi karena tidak adanya pencatatan resmi yang memastikan hak-hak perempuan setelah akad berlangsung.
"Dalam praktik nikah siri, pihak perempuan adalah yang paling dirugikan karena tidak ada kepastian hukum terkait hak-haknya seperti nafkah, warisan, dan status anak," ucap Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi.
Muhammadiyah menilai bahwa nikah siri yang tidak tercatat di negara melanggar Undang-Undang Perkawinan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pernikahan dicatatkan agar memiliki landasan hukum yang jelas sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
