5. Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan

Nikah siri tanpa pencatatan dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mewajibkan pencatatan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin