Aturan tersebut kemudian diubah Presiden Jokowi dalam PP 75/2021, sehingga rektor tidak masalah mengisi kursi komisaris BUMN.

Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyoroti perubahan statuta UI.

“Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yang bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah karena dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum,” tulis Said Didu di Twitter, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Aktivis Teatrikal Greenpeace Indonesia Heran Aksinya di Gedung KPK Berbuntut Panjang