Usai salat, RU bertemu dengan S yang kebetulan juga berada di lokasi yang sama. Keduanya kemudian memutuskan untuk mengobrol di dalam mobil milik RU. Namun, keberadaan mereka yang terlalu lama dan mobil yang tampak bergoyang memicu kecurigaan warga.

Selang beberapa menit kemudian, warga mendekati mobil dan langsung melakukan penggerebekan. Saat itu juga, warga meminta identitas serta surat nikah dari kedua orang tersebut. Namun karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta, warga memutuskan membawa mereka ke kantor desa.

“RU dan S tidak bisa memperlihatkan surat nikah, akhirnya keduanya dibawa oleh masyarakat Desa Koto Gunung ke Kantor Desa dan diselesaikan secara kekeluargaan bersama perangkat desa,” terang Angga.

Penyelesaian secara adat pun dilakukan oleh tokoh masyarakat setempat. Kedua ASN tersebut dikenakan denda adat berupa kewajiban untuk membeli seekor kerbau sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan yang mereka lakukan di tempat umum, apalagi di lokasi suci seperti masjid.

Baca Juga: Viral Abu Janda Didapuk jadi Komisaris PT JMTO Naungan BUMN, Begini Penjelasannya