Sementara itu, warga menyebut bahwa kejadian ini mencoreng nama baik desa dan institusi pemerintahan setempat. Meski tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian, kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
“Keduanya didenda secara adat (untuk membeli kerbau),” kata Kapolres Kuansing, menegaskan sanksi yang diberikan oleh masyarakat setempat.
Peristiwa ini juga memunculkan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat desa, terutama karena kedua pelaku merupakan tokoh yang seharusnya menjadi teladan.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari instansi terkait mengenai status jabatan RU dan S setelah kejadian tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
