Advokat dan akademisi hukum dari IAIN Lhokseumawe, Dr Bukhari MH CM, mengecam keras tindakan Fajri. Ia menegaskan bahwa pemaksaan aborsi melanggar hukum pidana serta ketentuan kesehatan.

"Jika tindakan ini mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku bisa dikenakan sanksi tambahan," ujar Bukhari.

Ia merujuk pada Pasal 347 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang aborsi paksa. Bukhari juga mengingatkan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

"Aborsi yang dilakukan di luar kerangka hukum ini ilegal dan membahayakan," tambahnya.

Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas. (C)