JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP membantah informasi viral yang menyebut kepemilikan barang pribadi akan dikenai pajak mulai 2027.
Informasi tersebut beredar di media sosial dan menyebut sejumlah barang pribadi, seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan hingga perhiasan emas, akan dikenai pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Menurut Luqman, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.
"Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks," ujar Luqman dalam siaran pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (12/8/2026).
