Ia mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi DJP sebelum mempercayai ataupun menyebarkan informasi mengenai perpajakan.

Pajak Harus Memiliki Dasar Hukum

Luqman menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas. Artinya, setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Selain itu, jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP beserta berbagai peraturan pelaksanaannya.