KENDARI, TELISIK. ID - Kementerian Agama resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya mengatur pengeras suara masjid dan musala.
Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.
Melansir Cnnindonesia.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas lewat SE Nomor 05 tahun 2022 menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi kebutuhan umat muslim sebagai salah satu media syiar di masyarakat.
Namun di saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang, sehingga perlu adanya upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Edaran itu turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
