Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan langsung dari pihak Risma Puspita. Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini, terutama fokus pada proses penyebaran konten yang melanggar privasi tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pelaku penyebaran bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
