Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, apabila pelaku penyebaran video tersebut diketahui menyebarkan konten yang melibatkan anak di bawah umur, maka akan dikenai tambahan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin